Minggu, 27 April 2014

Cara scan dokumen atau gambar

Kali ini saya akan memposting cara scan gambar atau dokumen.
Alat dan bahan yang dibutuhkan :
1. Dokumen yang akan di scan, bisa berupa dokumen tulisan seperti buku maupun gambar
2. Scanner, beserta drivernya
3. Laptop atau PC

langkah pengerjaan :


1. Siapkan dokumen yang akan di scan, pastikan ukuran kertas sesuai dengan ukuran scanner yang anda miliki.
2. Install driver scanner di laptop/PC anda.
3. Koneksikan PC/laptop anda pada Scanner
4. Masukan dokumen yang ingin anda scan pada scanner
5. Anda bisa menggunakan software Photoshop untuk scan, tapi anda juga bisa menggunakan Paint. Perbedaannya jika anda menggunakan paint file akan tersimpan sebagai gambar. Di postingan ini saya akan menjelaskan tata cara scan dengan software Paint , untuk mengkonversikan menjadi file PDF saya akan menjelaskan di postingan berikutnya.
6. Setelah membuka Paint , klik File lalu pilih opsi From scanner or camera. Lalu pilih perangkat scanner anda, jika belum tercantum pastikan sekali lagi kalau scanner sudah terhubung ke laptop anda. Jika masih belum tercantum perangkat scanner anda, coba hubungkan melalui port yang lain. Jika dokumen anda belum sesuai ukuran, atur terlebih dahulu . Setelah itu akan ada pilihan "grayscale" "color" "white black" pilih sesuai dengan dokumen anda lalu klik Scan.
7. Tunggu beberapa saat sampai dokumen anda tampil pada layar.
8. Lalu klik file pilih opsi Save as, sepert yang saya katakan diatas file akan tersimpan sebagai file gambar, bisa berupa JPG , PNG , dsb.
9. Jika dokumen anda berupa buku yang lebih dari satu halaman, lakukan hal yang sama pada lembaran berikutnya.

jika anda menggunakan photoshop caranya tidak jauh berbeda , kelebihannya adalah anda bisa langsung menyimpan file ke bentuk PDF.

Sekian artikel scan dokumen dari saya. Semoga artikel ini bermanfaat, di postingan selanjutnya saya akan posting cara mengubah file ke dalam bentuk PDF. Sekian dan terima kasih.


sumber : http://acepgafar-amd.blogspot.com/2014/02/cara-scan-dokumen-atau-gambar.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar